Informasi
PPID KABUPATEN NUNUKAN BERTEMPAT DI KANTOR BUPATI LANTAI 2 JALAN SEI JEPUN, SEDADAP KECAMATAN NUNUKAN SELATAN.
DINAS KOMINFO, STATISTIK DAN PERSANDIANKABUPATEN NUNUKAN SELAKU SEKRETARIAT PENGELOLA PPID KABUPATEN NUNUKAN.
Kebijakan pelayanan Informasi Publikberdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikmerupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia sebagaimana di atur dalam UUD 1945 pasal 28 f yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan mengunakan sekala jenis saluran yang tersedia.
Keberadaan UU nomor 14 Tahun 2008 sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik (2) kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cept, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana.
Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publiktermotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.
Dengan demikian, hal itu dapat memperoleh prwujudan pemerintahan terbuka merupakan upaya strategis mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan terciptanya pemerintah yang baik (Good Governance)