PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PPID KABUPATEN NUNUKAN

Profil

PPID KABUPATEN NUNUKAN BERTEMPAT DI KANTOR BUPATI LANTAI 2 JALAN SEI JEPUN, SEDADAP KECAMATAN NUNUKAN SELATAN. 

DINAS KOMINFO, STATISTIK DAN PERSANDIANKABUPATEN NUNUKAN SELAKU SEKRETARIAT PENGELOLA PPID KABUPATEN NUNUKAN.

Tugas dan Wewenang

TUGAS DAN KEWENANGAN

  • Menghimpun, mempelajari dan menelah serta mengolah peraturan perundang undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya
  • Menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja
  • Mengoordinasikan penyusunan SKP di lingkungan unit kerja
  • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan informasi publik sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku
  • Mengumpulkan data, mengidentifikasi, dan menganalisis kebutuhan penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Publik
  • Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan di bidang Pengelolaan Informasi Publik
  • Melakukan fasilitasi pelaksanaan fungsi pengelolaan opini  dan  aspirasi  publik  di  lingkup Pemerintah Daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah di Kabupaten
  • Menyelenggarakan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial), pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat), pengolahan aduan masyarakat, standardisasi pertukaran  informasi  untuk  database informasi lintas sektoral
  • Melakukan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan Pemerintah Daerah, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten
  • Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan Inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya
  • Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing
  • Memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.

Struktur, Visi dan Misi

VISI

    TERWUJUDNYA LAYANAN DATA DAN INFORMASI PUBLIK YANG DIDUKUNG TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENUNJANGPERTUMBUHAN EKONOMI BERBASIS AGROBISNIS.

MISI

    MENINGKATKAN TATA KELOLA PEMERINTAH YANG BAIK DAN BERSIH BERBASIS ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

Standar Layanan

Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik yang didalamnya berisi pedoman mengenai penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen PPID Utama Kabupaten Nunukan dalam rangka pelayanan terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau,dan terukur, meliputi:

1. SOP Permohonan Informasi

2. SOP Keberatan Informasi

3. SOP Penyelesaian Sengketa

Pengumuman Informasi Publik

    Kebijakan pelayanan Informasi Publikberdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikmerupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia sebagaimana di atur dalam UUD 1945 pasal 28 f yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan mengunakan sekala jenis saluran yang tersedia.


    Keberadaan UU nomor 14 Tahun 2008 sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik (2) kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cept, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana.


    Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publiktermotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.


  Dengan demikian, hal itu dapat memperoleh prwujudan pemerintahan terbuka merupakan upaya strategis mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan terciptanya pemerintah yang baik (Good Governance)

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase