Beranda
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Kabupaten Nunukan

Layanan Informasi Publik
Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri yang digunakan ini, badan publik dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.
PPID Nunukan
Berita
InfoPPID

DUKUNG PENJEMPUTAN BARANG POKOK KE SEMPADAN RI – MLY, INILAH AKSI YON ARHANUD 16/SBC
News Update – Selaras dengan kata “SIGAP BERANI SETIA” yang menjadi motto Batalyon Arhanud 16 / Sula Bhuana Chakti, Danki Krayan Lettu …